Namun hasilnya ternyata mengecewakan. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin mengatakan, penjualan motor listrik hanya 1 persen dari target, yakni 381 unit.
Namun, 381 unit tersebut sesungguhnya tidak mencapai 1 persen dari target, sebab target penjualan motor listrik tahun ini sebanyak 200.000 unit. Artinya, 1 persen dari target itu seharusnya 2.000 unit.
Respons Kemenperin soal Motor Listrik
Koordinator Industri Alat Transportasi Darat Direktorat Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Dodiet Prasetyo menjelaskan, data penyaluran motor listrik dapat dicek di situs sisapira.id.
Di situs itu bahkan jumlahnya lebih kecil dari yang Rachmat sebutkan, 610 unit masuk proses pendaftaran, 4 unit terverifikasi, dan unit yang sudah tersalurkan masih nihil, alias nol. Namun Dodiet menyebut 610 unit itu sudah dibeli masyarakat.
“Berdasarkan data terbaru pembelian bisa dilihat di situs sisapira. Data sampai sore ini, sudah ada 610 jumlah kendaraan yang dibeli masyarakat. Artinya masyarakat sudah mendapatkan bantuan sebesar Rp 7 juta,” kata dia saat media briefing di Jakarta, Rabu (31/5).
Bantuan Rp 7 juta per unit motor listrik nantinya akan dibayarkan pemerintah ke perusahaan industri.
“Lalu 4 kendaraan yang sudah menjadi STNK (terverifikasi). Dari 4 tersebut per awal bulan (Juni) akan kami proses pembayarannya kepada manufaktur,” kata Dodiet.
Semenit Bisa Bawa Pulang Motor Listrik
Bantuan Rp 7 juta per unit diberikan kepada masyarakat yang terdaftar sebagai penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau penerima subsidi listrik PLN 450–900 VA.
Masyarakat yang memenuhi syarat tersebut perlu lebih dulu mendaftar dan membayar uang muka Rp 1 juta untuk mendapatkan motor listrik subsidi. Data-data yang mereka cantumkan saat pendaftaran kemudian diverifikasi.
Problemnya, proses verifikasi ternyata makan waktu lama, sampai sebulan lebih, sehingga banyak calon pembeli yang mundur. Mereka yang membatalkan pembelian motor listrik subsidi itu tidak mendapat pengembalian dana secara penuh alias dipotong Rp 100 ribu untuk biaya administrasi.
Keribetan itu, ditepis Dodiet bahwa masyarakat hanya butuh satu menit membawa pulang motor listrik yang dikorting Rp 7 juta per unit.
“Terkait persyaratan rumit, sebenarnya ini tak rumit. Asalkan masyarakat datang ke dealer yang ada di situs sisapira, tinggal tunjukkan NIK saja, dan itu bisa langsung dicek di dealer,” kata dia.
“Kurang lebih dari semenit dealer harus memutuskan apakah masyarakat berhak atau tidak. Apabila berhak, masyarakat bisa langsung bawa pulang baik itu (pembayarannya) cash maupun (kredit) lewat lembaga keuangan,” sambung dia.
Adapun soal keresahan yang dialami masyarakat selama proses pendaftaran sampai bisa mendapat bantuan Rp 7 juta itu, Dodiet mengatakan pemerintah akan terus mengevaluasi dan memastikan tidak terjadi kecurangan dalam proses penyaluran bantuan.
“Prinsipnya masyarakat dapat datang ke dealer dan satu menit bisa langsung membawa pulang kendaraan dengan harga bantuan apabila bila NIK-nya tergolong masyarakat tertentu (yang berhak),” pungkas dia.
Sumber: https://kumparan.com/kumparanbisnis/bantuan-motor-listrik-sepi-peminat-kemenperin-1-menit-bisa-angkut-pulang-20VoLFm2Hi9