JAKARTA –PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan menambahkan fitur pembuatan (create) dan pembayaran ID/multi billing NPWP 16 digit pada seluruh channel pembayaran Bank Mandiri.
Hal itu sebagai upaya perseroan untuk terus mendukung Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam mengembangkan sistem perpajakan di Tanah Air guna meningkatkan penerimaan negara.
Direktur Utama Bank Mandiri, Darmawan Junaidi mengatakan, inisiatif ini merupakan respon perseroan atas kebutuhan interoperabilitas perpajakan secara nasional menyusul rencana pemberlakuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada Oktober 2023 mendatang.
Adapun saat ini, wajib pajak masih dapat melakukan pembayaran kewajibannya pada seluruh channel pembayaran Bank Mandiri, baik secara offline atau di kantor cabang maupun online lewat super app Livin’ by Mandiri, super platform Kopra by Mandiri, ATM, EDC dengan menginput NPWP yang berjumlah 15 digit.
“Ke depan, kami harap sinergi yang telah terjalin dengan baik ini kiranya dapat terus dilanjutkan sejalan dengan transformasi digital yang tengah dilakukan Bank Mandiri dan juga inovasi Ditjen Pajak dalam memanfaatkan perkembangan teknologi informasi, guna percepatan pengiriman data dan menaikkan penerimaan negara dari Pajak,” kata Darmawan dalam keterangan resmi yang diterima Validnews, Rabu (29/6).
Baca Juga:NIK Gantikan NPWP, Pemilik KTP Jadi Wajib Pajak?
Darmawan juga berharap sinergi ini dapat mempermudah nasabah dalam melakukan pembayaran pajak di seluruh channel Bank Mandiri.
Tercatat, pada tahun lalu, pembayaran pajak yang dilakukan wajib pajak melalui berbagai jaringan Bank Mandiri mencapai Rp211,8 triliun.
Sekadar informasi, perjanjian atas peresmian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Suryo Utomo dan Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (28/6).
Selain dengan Bank Mandiri, DJP juga menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Interoperabilitas Data dan Layanan Perbankan Terkait Perpajakan Dalam Rangka Reformasi Perpajakan dan Pelaksanaan Konfirmasi Status Perpajakan Wajib Pajak dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) lainnya yakni PT. Bank Negara Indonesia (Persero), dan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero),
Adapun ruang lingkup dalam perjanjian kerja sama ini meliputi pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi melalui penyediaan kanal pembayaran, interoperabilitas sistem data dan/atau informasi tertentu untuk mendukung layanan perbankan dan pelaksanaan tugas DJP, integrasi sistem data dan/atau informasi tertentu untuk mendukung layanan perbankan dan pelaksanaan tugas DJP, pengembangan kompetensi teknis, Konfirmasi Status Wajib Pajak, serta kegiatan lain sesuai kesepakatan bersama.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama dari Himbara dalam hal ini ketiga bank tersebut selama ini.
“Kami berterima kasih karena Himbara dalam hal ini Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, dan Bank Rakyat Indonesia terus mendukung reformasi perpajakan yang sedang kami lakukan,” kata Suryo.
Suryo berharap kerja sama ini dapat membantu DJP dan Kementerian Keuangan dalam mengamankan penerimaan negara dan menjadi barometer peningkatan layanan perbankan serta kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
“Menyambut Hari Pajak tanggal 14 Juli 2022 mendatang, semoga ini merupakan kado dan awal masa depan reformasi perpajakan Indonesia yang lebih baik. Mari kita semua yang ada di sini, bergotong royong dan bangkit bersama pajak. Bersama kita wujudkan Indonesia Maju!”tutup Suryo.
Baca Juga:Pajak dan Dukcapil Kerja Sama Wujudkan NIK Jadi NPWP
Penuhi Kebutuhan Nasabah
Darmawan menyebutkan, Bank Mandiri terus mengembangkan layanan dan produk perbankan digital yang mampu memenuhi berbagai kebutuhan nasabah korporasi dan retail. Salah satunya adalah Kopra by Mandiri.
“Kopra by Mandiri merupakan solusi digital bagi industri nasional yang menyatukan para korporasi sampai pelaku usaha kecil menengah dalam suatu ekosistem digital single access yang sangat mudah dan solutif, seperti layanan Cash Management, forex, Trade & guarantee, Supply Chain Management, Virtual Accountsampai solusi keuangan terintegrasi berbasis Application Programming Interface(API),” jelasnya.
Sedangkan layanan digital retail, lanjutnya, meliputi aplikasi Livin’ by Mandiri, kartu prabayar Mandiri e-money, serta layanan informasi berbasis kecerdasan buatan Mandiri Intelligent Assistant (MITA) pada akun resmi WhatsApp Bank Mandiri di +62 811-84-14000.
Hingga Maret 2022, jaringan Bank Mandiri telah tersebar di seluruh Indonesia yang meliputi 4.217 jaringan kantor, yang terdiri dari 2.572 kantor cabang dan 1.645 kantor mikro.
“Layanan distribusi Bank Mandiri juga dilengkapi dengan 13.119 unit ATM yang terhubung dalam jaringan ATM Link, ATM Bersama, ATM Prima dan Visa/Plus, Electronic Data Capture (EDC) serta jaringan e-banking yang meliputi New Livin’ by Mandiri, SMS Bankingdan Call Center 14000,” pungkas Darmawan.
Sumber: https://www.validnews.id/ekonomi/bank-mandiri-dukung-ditjen-pajak-kembangkan-npwp-16-digit