JAKARTA, DDTCNews – Perbankan bakal memiliki akses untuk mengecek apakah seorang istri melaksanakan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suami atau memilih melaksanakan kewajiban pajak secara terpisah.
Bila nomor induk kependudukan (NIK) istri sudah divalidasi, perbankan dapat memastikan apakah NIK istri telah digabungkan dengan suami atau tidak, melalui fitur yang nantinya disediakan oleh Ditjen Pajak (DJP).
“Apabila hasil validasi menyatakan NIK istri valid, kemungkinan NIK istri sudah menjadi NPWP tersendiri atau NIK istri sudah tergabung dalam satu kesatuan ekonomi dengan NPWP/NIK suami,” tulis DJP pada laman resminya, dikutip pada Jumat (3/11/2023).
Sumber: https://news.ddtc.co.id/bank-bakal-bisa-cek-nik-istri-gabung-atau-pisah-dengan-npwp-suami-1798294