SAMPIT, Sampit – Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) Koperasi Cempaga Perkasa nyaris saja bentrok dengan satpam PT Wanayasa Kahuripan Indonesia (WYKI).
Itu terjadi saat mereka membuat pondok untuk pembibitan sengon sebagaimana program perhutanan sosial, tapi oleh pihak satpam perusahaan dibongkar. “Untung kami mengalah, jika tidak di lapangan akan bentrok,” ucap Suparman, Selasa 17 Mei 2022.
Menurut Suparman kejadian itu terjadi, Senin 16 Mei 2022, puluhan satpam membongkar pondok yang dibangun di areal izin mereka tersebut.
Suparman yang merupakan penanggung jawab IUPHKm mengaku bingung seolah-olah perusahaan yang memiliki izin, padahal areal itu di bawah izin mereka yang diberikan oleh Negara kepada kelompok masyarakat sesuai Keputusan Menteri LHK RI nomor SK.5972/ Menlhk – PSKL / PKPS / PSL.0/9/218.
“Kami kelompok masyarakat belum merasa ada jaminan secara leluasa di areal IUPHKm kami sendiri, mau aktivitas saja di halang-halangi oleh pihak PT WYKI yang mereka justru diduga ilegal karena mereka tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan, HGU, izin lokasi, IUP, IUP-B dan IUP-P,” tegasnya.
Meski demikian Suparman mengaku akan melaporkan PT WYKI ke Polda Kalteng atas tindakan mereka yang telah melakukan pengrusakan tersebut.
Sumber: https://www.borneonews.co.id//berita/263978-bangun-pondok-untuk-pembibitan-sengon-nyaris-bentrok