SAMPIT, Sampit – Seorang bandar sabu di Jalan Karya Bersama, Desa Telaga Baru, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diringkus jajaran Satreskoba Polres Kotim karena miliki 85,44 gram sabu.
Bandar sabu tersebut berinisial AFP (26), dirinya diringkus saat berada di rumahnya. Hingga polisi menemukan barang bukti sabu di semak-semak belakang rumahnya.
“Tersangka sudah kami bawa ke Polres Kotim, dan saat ini masih dalam penyidikan, guna mengetahui jaringannya,” ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Narkoba Kompol I Made Rudia, Selasa, 12 Juli 2022.
Sementara, barang bukti yang disita oleh pihaknya berupa 35 paket sabu seberat 85,44 gram, sebuah timbangan digital, 1 pak plastik klip, 2 lembar tisu, kantong plastik, baskom kecil, dan sebuah HP.
Sementara, tertangkapnya tersangka bermula ketika polisi mendapatkan informasi bahwa di jalan tersebut sering terlihat adanya transaksi sabu.
Sumber: https://www.borneonews.co.id//berita/270004-bandar-sabu-di-desa-telaga-baru-diringkus-barbuk-hampir-1-ons