SRIPOKU.COM — Salah satu hal penting yang tercantum dalam sebuah Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik warga Indonesia adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK).
NIK ini merupakan salah satu data penting dari pemerintah untuk setiap pemegang KTP yang sudah melakukan pencatatan data di instansi yang sudah ditunjuk pemerintah.
Bahkan, NIK di KTP sendiri memiliki masa berlaku seumur hidup sehingga keaslian dari datanya dapat dipertanggung jawabkan.
Mengutip dari laman disdukcapil.pontianakkota.go.id, seluruh NIK yang dimiliki oleh warga negara Indonesia sudah seharusnya tercantum dalam Pusat Bank Data Kependudukan Nasional.
NIK menjadi kunci akses dalam SIAK untuk mengintegrasikan antara pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dengan pelayanan publik lainnya.
===
Kerugian yang dialami masyarakat
Dilansir dari Dukcapil Kemendagri, NIK terkadang tak tercatat di Dukcapil nasional.
Hal ini bisa disebabkan oleh banyak hal, umumnya terjadi karena karena ada data yang belum atau tidak diperbaharui dari data terakhir yang ada.
Nah ketika NIK tak terdaftar di Dukcapil, masyarakat bisa mengalami banyak kerugian ketika akan mengurus keperluan di berbagai pelayanan publik.
Ketika NIK belum terdaftar di bank data nasional, maka pemilik NIK tak bisa mendaftar pekerjaan, mengurus keperluan menikah, mendaftar BPJS Kesehatan, membuka rekening bank, atau bahkan mengikuti Pemilu.
Untuk mengetahui status NIK valid atau tidak, Anda tak harus datang ke kantor Dukcapil. Pertama, Anda bisa mengecek melalui SMS dengan mengirimkan format: Cek#KTP#NIK dan kirim ke nomor Discukcapil Kemendagri 0815-3636-9999.
Atau, Anda bisa mengirim pesan WhatsApp dengan format: nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota, ke nomor 0813-2691-2479.
===
Sumber: https://palembang.tribunnews.com/2022/11/07/bagaimana-cara-memperbaiki-nik-dari-ktp-kalau-belum-terdaftar-di-dukcapil