SAMPIT – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin dan persetujuan penggunaan darurat untuk vaksin Covid-19 produksi Sinovac yang pertama kali.
“Iya BPOM telah memberikan izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 ini,” kata Multzam juru bicara Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kotim, Selasa 12 Januari 2021. Multazam menerangkan izin tersebut dikeluarkan yakni tanggal 11 Januari 2021 kemarin.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil evaluasi dengan dukungan data dan bukti ilmiah yang menunjang aspek keamanan, khasiat dan mutu dari vaksin, serta mengacu pada panduan dari WHO. “Mari kita bersama mendukung program vaksinasi di Kabupaten Kotim, agar rantai penyeberan Covid-19 dapat segera ditangani,” terangnya.
Sebelumnya sebanyak 1240 dosis vaksin Covid-19 telah tiba di Kotim beberapa waktu lalu. Namun pihaknya dilarang untuk mendistribusikan ke Puskemas dan membuka vaksin Covid-19 sebelum ada otorisasi penggunaan darurat oleh BPOM.
Terkait pelaksanaan vaksin Covid-19 tahap pertama, pihaknya akan menyesuaikan dengan Pemerintah pusat yaitu pada tanggal 14 Januari mendatang, dimana pada tahap pertama yang akan dilakukan vaksin adalah Kepala Daerah, Kapolres, Forkompinda dan tenaga kesehatan.
(dev/matakalteng.com)
The post Badan POM Keluarkan Izin Penggunaan Darurat untuk Vaksin Sinovac appeared first on Mata Kalteng.