Kupang,lensantt.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Nusa Tenggara bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang menggelar Media Gathering dengan mengundang perwakilan media yang terdiri dari media cetak, media online, radio, serta televisi di Subasuka Paradise Resto Kupang (Kamis 19/1).
Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara, Syamsinar, membuka acara dengan mengajak rekan-rekan media untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sehingga dapat digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi. Syamsinar turut menambahkan bahwa hingga hari Rabu, 18 Januari 2023 di wilayah Nusa Tenggara yang meliputi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah ada 208.490 NPWP yang berstatus valid atau sekitar 30,72% dari target sebesar 678.758.
“Rekan-rekan media juga merupakan Wajib Pajak sehingga bisa menjadi pelopor bagi masyarakat untuk dapat melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP. Penggunaan NIK sebagai NPWP memudahkan Wajib Pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan. Jangan sampai nanti NPWP kawan pajak tidak bisa digunakan saat akan diperlukan,” ujar Syamsinar.
Bimbingan teknis pemadanan NIK menjadi NPWP kemudian dibawakan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Pratama Kupang, Jupiter Heidelberg Siburian. Jupiter menjelaskan tujuan pemadanan NIK menjadi NPWP dilakukan agar dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum. Selain itu pemadanan NIK menjadi NPWP juga bertujuan untuk memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi Wajib Pajak. Yang terakhir, pemadanan NIK menjadi NPWP dilakukan untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal.
Peserta sangat antusias bertanya seputar materi pemadanan NIK menjadi NPWP, hal ini dapat dilihat dari antusiasme peserta untuk bertanya.
“Kegiatan seperti ini baik dilakukan sebagai sarana informasi kepada masyarakat yang belum memadankan NIK menjadi NPWP untuk dapat segera melakukannya,” ujar salah satu peserta.(***)
Komentar Anda?
Sumber: https://www.lensantt.com/ayo-buat-nik-jadi-npwp-sebelum-tidak-bisa-digunakan/