SAMPIT, Sampit – Untuk menangani permasalahan sampah yang meresahkan di kalangan masyarakat, Pihak Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berinovasi dalam menanggulangi perilaku buruk warga yang membuang sampah sembarangan dengan memberikan sanksi adat.
Camat MB Ketapang, Eddy Hidayat mengatakan langkah yang sudah jauh-jauh hari direncanakan itu akan segera direalisasikan dalam waktu dekat dan dijadwalkan akan diresmikan oleh Bupati Kotim, Halikinnor.
“Rencana penerapan sanksi adat bagi pembuang sampah di Kecamatan MB Ketapang sedang memasuki tahapan sosialisasi sampai akhir bulan September dan diawal bulan Oktober akan dilakukan pencanangan dan diresmikan oleh Bupati,” ungkapnya, Sabtu, 10 September 2022.
Setelah diresmikan, maka mulai diberlakukan sanksi adat tersebut. Adapun sanksi dapat berupa denda atau dalam bentuk sanksi sosial. “Kalo ada yang tertangkap membuang sampah sembarangan maka akan disidang oleh damang kepala adat,” tegasnya.
Dia menjelaskan untuk teknisnya karena menggandeng lembaga adat maka pasal-pasal yang digunakan sesuai dengan kitab atau hukum adat yang menjadi dasarnya.
Saat ini sosialisasi terkait sanksi adat bagi pembuang sampah sembarangan sudah menjalar sampai kelurahan bahkan desa.
Sumber: https://www.borneonews.co.id//berita/276286-awas-buang-sampah-sembarangan-kena-sanksi-adat