Radarcirebon.com, JAKARTA – Terkait pembelian minyak goreng curah menggunakan NIK orang lain, pemerintah belum mengatur sanksinya.
Hal ini, menyusul adanya kekhawatiran pembelian minyak goreng curah berlebih oleh konsumen.
Plt Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Rachmat Kaimuddin mengatakan fokus pemerintah saat ini adalah agar minyak goreng curah rakyat bisa benar-benar mengalir ke masyarakat.
Baca juga: Beli Minyak Goreng Curah Pakai Pedulilindungi, Begini Cara Pakainya
“Soal pinjam NIK orang lain, menurut kami saat ini setiap manusia punya hak untuk beli. Kalau misalnya hak tersebut dipinjamkan kepada orang lain atau diberikan kepada orang lain, itu bukan sesuatu yang mau kita regulate (atur) sekarang,” katanya, Selasa (28/juni/2022) dikutip dari fin.co.id.
Rachmat menuturkan saat ini pemerintah membatasi pembelian minyak goreng curah sebanyak 10 kg/hari/NIK atau scan PeduliLindungi untuk memenuhi kebutuhan usaha mikro dan kecil (UMK). Ada pun kebutuhan rumah tangga dinilai tidak sebanyak itu.
Namun, mantan bos Bukalapak itu mengatakan ke depannya bukan tidak mungkin pemerintah nantinya bisa membedakan pelaku UMK dengan masyarakat biasa dari data pembelian melalui PeduliLindungi.
Sumber: https://www.radarcirebon.com/2022/06/29/aturan-beli-minyak-goreng-curah-pakai-nik-orang-lain-begini-penjelasan-kemenko-marves/