“Artinya bukan sekadar kewajiban rutinitas. Apa yang dilakukan, dituangkan dalam SKP dan dibuat secara individual,” kata Fajrurrahman di Sampit, Jumat.
Setiap pegawai wajib menyusun SKP sesuai ketentuan. Dalam pelaksanaanya harus berdasarkan dengan tugas jabatan, fungsi, wewenang, tanggung jawab maupun rincian tugasnya yang secara umum telah ditetapkan dalam struktur organisasi dan tata kerja (SOTK).
Untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada ASN terkait SKP, belum lama ini digelar sosialisasi peraturan Perundang-undangan di bidang kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Peraturan tersebut yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));
Sumber: https://kalteng.antaranews.com/berita/616737/asn-pemkab-kotim-diingatkan-patuhi-aturan-penyusunan-skp