SAMPIT – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu), isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sering menjadi sorotan publik. Sebab, netralitas ASN dalam Pemilu merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar.
“Ini merupakan ajang kami dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk menyebarluaskan informasi tersebut, karena sesuai dengan ketentuan dalam pemilu ASN wajib netral,” kata Plt Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makalepu, Rabu (1/10/2023).
Kamaruddin menjelaskan ketentuan netralitas tersebut diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut menjelaskan bahwa ASN dilarang menjadi anggota maupun pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
“Jadi ASN tidak boleh berpihak pada Partai Politik manapun dan tidak ikut-ikutan harus tegak lurus dalam pelayanan publik, karena kalo punya afiliasi maka tentu dalam pelaksanaan pelayanan akan terasa bedanya kepada yang diadukan dengan tidak diadukan, karena itu tidak boleh,” ungkapnya.
Lanjut, dirinya mengatakan kepada ASN lebih mencegah daripada sudah terjadi karena ketentuannya jelas bahwa akan ada sanksi apabila ada ASN yang melanggar ketentuan tersebut dari mulai ringan sampai dengan berat.
“Apabila ditemukan ada ASN yang terbukti melaksanakan atau melanggar netralitas tersebut maka ada sanksinya. Untuk sanksi terbatas itu apabila ASN menjadi anggota parpol maka bisa diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri,” tegasnya.
Netralitas ini juga tidak hanya berlalu kepada ASN namun juga berlaku kepada non ASN atau tenaga honorer. “Non ASN juga diwajibkan untuk netralitas mengikuti peraturan yang berlaku, jadi tetap sama harus netral,” jelasnya. (pri)
Sumber: kaltengoke.com