SAMPIT – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim), diminta untuk menerapkan pola hidup sederhana. Pasalnya, jika terdapat ASN yang bergaya hidup mewah atau berlebihan akan dikenakan sanksi.
“Saya telah mengeluarkan surat edaran terkait penerapan pola hidup sederhana bagi ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotim,” kata Bupati Kotim, Halikinnor, Sabtu 13 Mei 2023.
Lanjutnya, hal tersebut juga menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/1916/ SJ tanggal 31 Maret 2023, tentang penerapan pola hidup sederhana bagi ASN di lingkungan pemerintah daerah, yang merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia pada sidang kabinet Paripurna tanggal 2 Maret 2023 lalu.
“Kebijakan ini untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah serta mendorong tercapainya reformasi birokrasi guna meningkatkan pelayanan publik yang efektif dan akuntabel,” terangnya.
Disebutkannya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS ataupun ASN dijelaskan pasal 10 huruf a dan d etika dalam bermasyarakat bagi Pegawai Negeri Sipil meliputi mewujudkan pola hidup sederhana dan tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat.
“Sedangkan untuk pasal 11 huruf h, etika terhadap diri sendiri bagi pegawai diantaranya berpenampilan sederhana, rapi dan sopan. Sementara pasal 15 ayat 1, 2 dan 3 pegawai yang melakukan pelanggaran kode etik dikenakan sanksi moral,” tegasnya.
Kemudian, lanjut Halikinnor, sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh pejabat pembina kepegawaian. Sanksi moral sebagaimana dimaksud ayat 1 berupa pernyataan secara tertutup maupun pernyataan secara terbuka. Bahkan mereka yang melakukan pelanggaran kode etik, dapat juga dikenakan saksi administrasi.
“Penindakan sanksi administratif itu sesuai dengan pasal 16. Tindakan administrasi itu sesuai perundang-undangan atas rekomendasi Majelis Kode Etik. Sehingga saya harap semua pegawai bisa menerapkan itu, jangan berlebih-lebihan,” tandasnya.
(dev/matakalteng.com)
Sumber: https://www.matakalteng.com/daerah/kotawaringin-timur/2023/05/13/asn-dengan-pola-hidup-berlebihan-bakal-dikenakan-sanksi