Okeflores.com-Pemberlakukan NIK menjadi NPWP, sudah menjadi program pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memudahkan pengecekan pajak seseorang.
Pemerintah akhirnya akan memberlakukan secara penuh nomor induk kependudukan atau NIK menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) mulai 2024.
Kemenkeu sendiri telah mencatat hingga saat ini sudah ada 52,9 juta NIK yang menjadi NPWP.
Dilansir Okeflores.com dari laman resmi Pikiranrakyat.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, dengan pemberlakukan secara penuh ini maka NPWP hanya bisa digunakan hingga 31 Desember 2023.
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));
Sumber: https://flores.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-2976161924/apakah-nik-kpt-kalian-sudah-terintegrasi-dengan-npwp-jika-belum-ikuti-langkah-dalam-artikel-ini