JAKARTA – Mengulik apakah NIK KTP dan No KK bisa disalahgunakan pinjol (pinjaman online) yang tanpa disadari oleh nasabah.
Sebagai informasi, menyertakan NIK atau Nomor Induk Kependudukan yang tertera pada KTP (Kartu Tanda Penduduk) adalah salah satu syarat utama dalam banyak hal.
Lantas apakah NIK KTP dan No KK bisa disalahgunakan pinjol? Jawabannya tentu bisa jika perusahaan pinjol tersebut masuk kategori ilegal tanpa diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berikut ini cara mengetahui KTP disalahgunakan orang lain untuk registrasi pada aplikasi pinjaman online adalah dengan mengunjungi website SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan):
1.Buka laman permohonan SILK
2.Isi formulir dan nomor antrean.
3.Upload foto scan dokumen yang dibutuhkan, yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA. Untuk badan usaha wajib melapirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan.
Follow Berita Okezone di Google News
Sumber: https://economy.okezone.com/read/2023/11/03/622/2913554/apakah-nik-ktp-dan-no-kk-bisa-disalahgunakan-pinjol