KOMPAS.com – Suami dan istri yang sama-sama bekerja tentu merupakan hal yang lumrah terjadi. Dalam hal perpajakan, saat istri maupun suami memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terpisah, biasanya memiliki perhitungan potongan pajak yang lebih tinggi.
Opsi menggabungkan NPWP istri ikut suami solusinya. Ini karena pada prinsipnya, kewajiban untuk membayarkan pajak seharusnya dilakukan oleh kepala keluarga, dalam hal ini suami. Sementara penghasilan istri akan dianggap sebagai penghasilan suami.
Pada dasarnya menurut UU Perpajakan, satu keluarga cukup memiliki satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dalam artian, seorang istri ikut NPWP suami.
Hal itu diatur dalam Pasal 8 UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan bahwa penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabung sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak, dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga (suami).
Cukup dengan mengisi formulir permohonan cetak kartu NPWP istri, lampirkan fotokopi KTP suami dan istri, Kartu Keluarga, dan NPWP suami.
Sumber: https://money.kompas.com/read/2023/03/19/064013026/apa-saja-manfaat-npwp-istri-ikut-suami