SAMPIT – Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) harus melaksanakan 11 pakta integritas dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Mereka yang melanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Anggota PPS wajib melaksanakan pakta integritas. Itu juga sudah disebutkan saat pengambilan sumpah dan pelantikan kemarin (24 Januari 2023),” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim, Rabu 25 Januari 2023.
Pakta Integritas memiliki 11 butir itu dibacakan oleh seluruh anggota PPS di Kotim. Dalam artian, mereka telah menyepakati dan harus melaksanakan sesuai dengan yang disebutkan. Jika ada yang melanggar maka akan dikenakan sanksi baik moral, sanksi administrasi, dan dituntut sesuai peraturan perundang-undangan.
“Jadi memang harus dilaksanakan sesuai aturan. Sehingga Pemilu dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan,” imbuhnya.
Butir-butir pakta integritas anggota PPS yakni menyelenggarakan Pemilu berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil secara profesional, efektif dan efisien. Menjalankan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu ditingkat desa yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi, dan KPU Kabupaten Kotim dengan bersungguh-sungguh, transparan dan tanggung jawab.
Kemudian, memberlakukan secara adil, imparsial, dan kepraktisan kepada peserta pemilu dan para pihak yang memiliki prevensi politik, dan prevensi politik tertentu tanpa terkecuali. Melayani pemilih untuk mendapatkan sosialisasi, informasi dan dapat menggunakan hak pilih dalam rangka memenuhi hak konstitusional negara.
Selanjutnya, berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mensukseskan dan meningkatkan kualitas pemilu dan tetap menjunjung tinggi prinsip kemandirian, imparsialitas, nonpartisan dan adil. Menolak pemberian atau permintaan dan perjanjian dalam bentuk apapun baik secara langsung maupun tidak langsung yang memberi harapan yang menyimpang dari prinsip-prinsip Pemilu yang jujur, adil bagi setiap peserta pemilihan calon pihak-pihak yang memiliki prevensi politik tertentu.
“Ketujuh, mencegah dan tidak melakukan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Kedelapan, mencegah pelanggaran Pemilu oleh peserta, simpatisan, masyarakat sesuai dengan peraturan perundangan-undangan,” sebutnya.
Dan tiga poin terakhir adalah .melakukan pencegahan dan penegakan kode etik terhadap pelanggaran setiap tahapan penyelenggara Pemilu. Membantu KPU Kotim dalam menyelenggarakan Pemilu. Serta bekerjasama pada akhirnya mandat jabatan sebelum waktu jujur, dan adil.
(dev/matakalteng.com)
Sumber: https://www.matakalteng.com/daerah/kotawaringin-timur/2023/01/25/anggota-pps-kotim-wajib-laksanakan-11-butir-pakta-integritas