BONEPOS.COM, JAKARTA — Jumlah narapidana kasus korupsi bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022), tidak sedikit. Totalnya, 23 orang.
Dari 23 narapidana kasus korupsi bebas bersyarat, satu diantaranya adalah mantan anggota DPR RI dari PAN daerah pemilihan Sulawesi Selatan (Sulsel) yang juga putra asal Kabupaten Bone, Andi Taufan Tiro (ATT).
ATT resmi menghirup udara bebas, bersama 22 narapidana kasus korupsi lainnya, seperti Zumi Zola Zulkifli, Patrialis Akbar, Suryadharma Ali, Ratu Atut Choisiyah, hingga Pinangki Sirna Malasari.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan program bebas bersyarat yang dirasakan 23 narapidana korupsi sudah sesuai ketentuan.
Kader PDI Perjuangan ini mengungkapkan, kalau pemerintah tidak mungkin melawan apa yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA).
“Kita harus sesuai ketentuan saja, itu aturan UU-nya begitu,” jelas Menkumham saat ditemui usai rapat terbatas di Istana Negara, Jumat (9/9/2022) dikutip dari laman Tempo.
Yasonna menegaskan, sudah ada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa narapidana memiliki hak memperoleh remisi.
“MK mengatakan bahwa narapidana berhak remisi, jadi kan sesuai prinsip non diskriminasi,” sebutnya. (Bs)
Berikut 23 narapidana kasus korupsi bebas bersyarat:
Lapas Kelas I Sukamiskin
1. Syahrul Raja Sampurnajaya
2. Setyabudi Tejocahyono
3. Sugiharto
4. Andri Tristianto Sutrisna
5. Budi Susanto
6. Danis Hatmaji
7. Patrialis Akbar
8. Edy Nasution
9. Irvan Rivano Muchtar
10. Ojang Sohandi
11. Tubagus Cepy Septhiady
12. Zumi Zola Zulkifli
13. Andi Taufan Tiro
14. Arif Budiraharja
15. Supendi
16. Suryadharma Ali
17. Tubagus Chaeri Wardana Chasan
18. Anang Sugiana Sudihardjo
19. Amir Mirza Hutagalung
Lapas Kelas IIA Tangerang
1. Ratu Atut Chosiyah
2. Desi Aryani
3. Pinangki Sirna Malasari
4. Mirawati
Sumber: https://www.bonepos.com/2022/09/09/andi-taufan-tiro-dkk-resmi-bebas-bersyarat-berikut-rincian-nama-namanya