“Kami juga turut mendorong supaya aparat penegak hukum menegakkan aturan yang berlaku dengan menindak angkutan melebihi ketentuan terswbut. Sehingga, penanganan jalan yang dilakukan oleh dinas PU saat ini bisa maksimal,” ujarnya, Rabu, 24 Agustus 2022.
Tidak lupa juga Wiyatno mengapresiasi kepedulian dari aliansi masyarakat Gumas yang terus berupaya mendorong percepatan penyelesaian persoalan yang terjadi itu.
Sementara itu, di lain pihak, Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kalteng, Salahuddin mengimbau agar angkutan PBS yang melebihi tonase 8 ton mulai dari sekarang jangan melewati ruas jalan Kuala Kurun – Palangka Raya terlebih dahulu supaya peningkatan infrastruktur tersebut bisa lebih maksimal.
“Kami mohon angkutan diatas 8 ton jangan lewat dulu, agar penanganan atau perbaikan jalan bisa lebih maksimal. Sebab ini terus dilakukan perbaikan, hanya saja tidak maksimal karena masih ada angkutan melebihi berat 8 ton yang melintasinya, sehingga membuat jalan rusak lagi,” tuturnya.
Salahuddin mengungkapkan kerusakan ruas jalan Palangka Raya – Kurun sekarang ini dari tingkat rusak parah hingga sedang sudah hampir mencapai 30 km.
“Kalau ingin jalan itu tahan lama dan terjaga dalam waktu jangka panjang. Jalan arah Kurun sepanjang 30 km tersebut dibangun menggunakan rigit beton seperti penanganan ruas jalan Sampit – Bagenda di Kotim baik oleh pemprov, pemkab dan konsorsium PBS. Maka siapkan anggaran kurang lebih Rp 300 miliar,” katanya. (DONNY D/B-7)
Sumber: https://www.borneonews.co.id//berita/274526-aliansi-masyarakat-gumas-desak-sikap-pemda-bersama-penegak-hukum-tertibkan-kendaraan-pbs-melebihi-tonase