Akta Notaris Hak Sewa Kios Diserahkan, Bupati H Halikinnor Berharap Bermanfaat Bagi Pedagang PPM

Akta Notaris Hak Sewa Kios Diserahkan, Bupati H Halikinnor Berharap Bermanfaat Bagi Pedagang PPM

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur H Halikinnor SH MM menyerahkan ratusan akta notaris hak sewa kios kepada ratusan pedagang di Pasar Pusat Perbelanjaan Mentaya Sampit.

Para pedagang di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit sudah lama berharap untuk memiliki akta notaris hak sewa pakai kios di Pasar PPM tersebut hingga akhirnya bisa terwujud.

Sekitar 600 pedagang PPM Sampit kini bisa memegang akta notaris sewa hak kios atau sertifikat yang menjadi perlindungan hukum bagi mereka dalam hak sewa pakai kios di bangunan tepi Sungai Mentaya tersebut.

Penyerahan sertifikat secara simbolis dilakukan oleh Bupati Kotim Halikinnor didampingi jajaran serta para pengurus PPM Sampit, Minggu (21/05/2023).

“Alhamdulillah, hari ini kita bisa menyerahkan sertifikat secara simbolis 600 pedagang PPM Sampit. Memang ini memakan waktu cukup lama, karena di notaris mungkin perlu ketelitian dan lain-lain, sehingga baru diserahkan sekarang,” tuturnya.

Halikin  menyampaikan, terkait pembuatan sertifikat tersebut sebenarnya sudah dimulai pada masa jabatan Bupati Kotim sebelumnya, yakni Supian Hadi.

Namun, entah karena suatu alasan, sehingga pembuatan sertifikat tersebut belum selesai sampai pada pergantian jabatan bupati.

Lalu, ketika ia menjabat ia meminta notaris agar segera menyelesaikan sertifikat yang diminta pedagang.

Bahkan, ia ingin agar uang yang sebelumnya dibayarkan oleh pedagang untuk pembuatan sertifikat sebesar Rp 1 juta dikembalikan, minimal setengahnya.

Sebab, Bupati H Halikinnor mengaku tidak meminta sepeser pun dari pedagang. Namun, kala itu notaris menyebut bahwa uang tersebut telah digunakan.

Bupati Kotawaringin Timur H Halikinnor SH MM menyerahkan ratusan akta notaris hak sewa kios kepada ratusan pedagang di Pasar Pusat Perbelanjaan Mentaya Sampit. Tribunkalteng.com/ Devita Maulina

Pembuatan sertifikat sempat kembali tersendat, sampai para pengurus datang kepadanya dan tidak mempermasalahkan uang tersebut.

“Mau saya kemarin ketika menyerahkan sertifikat sekaligus mengembalikan uang itu, paling tidak setengahnya. Karena bagi saya doa pedagang jauh lebih berharga. Tapi kemudian para pengurus datang ke kantor dan tidak mempermasalahkan uang itu, yang penting sertifikat cepat selesai,” jelasnya.

Dengan diserahkannya sertifikat kepada para pedagang PPM tersebut, Halikin mengaku lega. Ia berharap sertifikat tersebut bisa bermanfaat bagi para pedagang.

Di antaranya, sebagai jaminan bahwa mereka sudah memiliki sertifikat untuk hak sewa pakai kios. Selain itu, sertifikat ini juga bisa digunakan untuk anggunan ke bank atau koperasi, jika pedagang ingin meminjam dana untuk modal usahanya.




Sumber: https://kalteng.tribunnews.com/2023/05/21/akta-notaris-hak-sewa-kios-diserahkan-bupati-h-halikinnor-berharap-bermanfaat-bagi-pedagang-ppm

Leave a Reply

Copyright © 2023 Sampit

BERITA

KONTAK

ABOUT

SAMPIT.ID adalah portal agregasi berita tentang kota Sampit (Kotawaringin Timur).

email: [email protected]

STAY CONNECTED

Copyright 2016-2022 Sampit.ID