KEDIRI, JP Radar Kediri – Resmi sebagai nomor identitas peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sejak bulan Januari lalu, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat digunakan peserta dalam mendapatkan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Kediri Fathoni Irawan Fuat atau yang akrab dipanggil Toni mengatakan, pemberlakuan NIK sebagai identitas peserta JKN-KIS bertujuan untuk mengimplementasikan regulasi atau kebijakan yang telah ditetapkan dan untuk peningkatan kualitas mutu layanan yang diberikan kepada peserta.
“Ini sebagai implementasi atas amanah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. NIK menjadi identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik, salah satunya adalah pelayanan kesehatan Program JKN-KIS,” jelas Toni, Kamis (12/5).
Secara prosedur, apabila peserta tidak dapat menunjukkan identitas kepesertaan BPJS Kesehatan, baik secara kartu fisik maupun Kartu Indonesia Sehat (KIS) digital saat mengakses pelayanan kesehatan, maka peserta dapat menunjukkan nomor NIK. Hal ini berlaku sebaliknya.
“Ketika mengakses pelayanan kesehatan, peserta cukup menunjukkan NIK yang tercantum dalam KTP elektronik, atau bagi peserta berusia di bawah 17 tahun cukup menunjukkan Kartu Keluarga atau Kartu Identitas Anak,” ucapnya.
Toni menjelaskan, faskes mitra di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Kediri yang meliputi faskes di Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Nganjuk sudah mengimplementasikan kebijakan baru ini, sehingga peserta tidak perlu khawatir tidak mendapatkan pelayanan kesehatan walaupun tidak membawa identitas kepesertaan BPJS Kesehatan.
“Cukup dengan NIK sudah bisa mengakses pelayanan kesehatan, sepanjang peserta datang ke faskes sesuai prosedur, maka dapat dilayani. Peserta tidak usah khawatir,” tegasnya.
Kemudahan ini sudah dirasakan salah satu peserta JKN-KIS asal Kabupaten Kediri, Guntur C. Kusuma (38). Saat akan mengakses pelayanan kesehatan dia lupa tidak membawa KIS, namun faskes tetap melayaninya cukup dengan menunjukkan NIK.
“Saat itu saya lupa membawa KIS, namun petugas faskes tidak mempermasalahkannya, hanya meminta saya menunjukkan KTP. Saya merasa dipermudah, karena cukup dengan NIK sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan,” ujarnya.(rn/ck/baz)
Sumber: https://radarkediri.jawapos.com/show-case/14/05/2022/akses-pelayanan-jkn-kini-cukup-gunakan-ktp