TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Kemendagri atau Kementerian Dalam Negeri mengumumkan kebijakan akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dikenai biaya Rp 1.000.
Hal itu disebut PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dan negara memperbolehkan adanya PNBP tersebut.
Adapun alasan ditetapkannya biaya jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan tersebut untuk menjaga agar sistem tetap hidup.
Pasalnya, beban pelayanan Dukcapil kian bertambah, sementara APBN terus turun.
(Update berita seputar ramadhan 2022 disini)
• Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan dengan NIK KTP Lewat HP
Selain itu juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan akurasi data.
Lalu, siapa yang akan dibebankan biaya Rp 1.000 per akses NIK?
Dalam acara Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Minggu 17 April 2022, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan pihak-pihak yang akan dibebankan biaya tersebut.
“Lembaga-lembaga yang sudah bekerjasama dengan Dukcapil yang profit oriented seperti perbankan, asuransi, leasing, lembaga di pasar modal sekuritas, itulah lembaga-lembaga besar termasuk penyelenggara telepon seluler seperti XL, Telkomsel,” kata Zudan.
Sumber: https://pontianak.tribunnews.com/2022/04/18/akses-nik-ktp-kena-biaya-rp-1000-per-transaksi-apa-alasan-kemendagri