Pemerintah berencana menarik biaya Rp1.000 bagi instansi yang ingin akses Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Aturan tersebut juga bakal diterapkan untuk instansi yang mengelola data kependudukan. Saat ini, pemerintah tengah merumuskan rancangan peraturan pemerintah mengenai penerimaan bukan pajak (RPP PNBP).
Hal ini diungkapkan langsung oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakrullah.
Sebetulnya, apa alasan dikenakan tarif tersebut ya, Ma? Berikut Popmama.com rangkum informasinya seperti dilansir dari IDN Timessecara lebih detail.
Editors’ Picks
1. Dana untuk perawatan sistem data kependudukan
Menurut Zudan, dana itu bakal digunakan perawatan sistem data kependudukan. Selama ini, instansi pengelola data kependudukan mengakses data NIK secara gratis.
Zudan mengatakan usia perangkat keras server data kependudukan sudah berusia lebih dari 10 tahun, bahkan sudah tidak ada garansi bagi server tersebut. Suku cadang perangkat keras itu pun sudah tidak lagi tersedia di pasaran.
“Sudah saatnya server ini diremajakan agar pelayanan publik menjadi lebih baik dan menjaga pemilu presiden, serta pilkada serentak agar bisa berjalan lebih baik dari sisi penyediaan daftar pemilih,” ujarnya.
2. Peremajaan server butuh dana mencapai miliaran
Hal ini bukan pertama kali bagi Zudan menyampaikan terkait peremajaan server, sebelumnya ia pernah sampaikan pada tahun 2019.
Dana yang dibutuhkan untuk peremajaan server data kependudukan mencapai miliaran rupiah. Usia pemakaian yang saat ini sudah 15 tahun digunakan memiliki potensi kerusakan yang besar.
Server yang sama juga terdapat di Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat dengan khusus untuk data center KTP elektronik.
3. Sudah empat kali ajukan anggaran peremajaan, namun ditolak Kemenkeu
Selanjutnya, menurut Zudan, ketika menggelar rapat kerja dengan Komisi II, Ditjen Dukcapil sudah pernah mengusulkan pengajuan anggaran baru untuk keberlangsungan Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK).
Ketika disampaikan ke Kementerian Keuangan, total ada empat kali pengajuan, namun selalu ditolak.
Meski begitu, ia menjamin 273 juta data penduduk terjaga dengan baik dan aman. DRC (Data Recovery Centre) sudah menyimpan back up data. DRC itu berada di Batam.
“Storage-nya pun masih relatif baru dengan kapasitas yang mencukupi,” tuturnya.
Itu tadi beberapa informasi mengenai akses NIK yang akan dikenakan Rp1.000. Hal ini bertujuan untuk pemeliharaan server kependudukan.
Sumber: https://www.popmama.com/life/health/rendy-muthaqin/akses-nik-akan-dikenakan-tarif-sebesar-seribu-rupiah