Akhirnya Disdik DKI dan UPT P4OP Berikan Jawaban Terkait Jadwal Pencairan KJP Plus dan KJMU Mei yang Tertunda

Akhirnya Disdik DKI dan UPT P4OP Berikan Jawaban Terkait Jadwal Pencairan KJP Plus dan KJMU Mei yang Tertunda

 

AYOBOGOR.COM – Informasi berikut ini mengenai jadwal pencairan KJP Plus dan KJMU Mei 2023 yang dikabarkan tertunda.

Penerima manfaat KJP Plus (Kartu Jakarta Pintar) dan KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul) hingga saat ini masih menunggu pencairan dana pendidikan tersebut.

Sebab, telah memasuki tengah bulan Mei bantuan biaya pendidikan berupa KJP Plus dan KJMU tak kunjung dicairkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Untuk beberapa informasi terkait pencairan bantuan KJP Plus dan KJMU Mei 2023, syarat-syarat yang diperlukan dan juga hal lain yang berkaitan dengan KJP dan KJMU dapat dilihat melalui akun sosial media Instagram Pemerintah DKI Jakarta yakni @disdikdki, @upt.p4op dan @jakone.mobile.

Terkait dengan pertanyaan masyarakat terutama para penerima manfaat KHP Plus dan KJMU Mei 2023 terkait kapan jadwal pencairan bantuan pendidikan tersebut, Pemerintah menjawab melalui akun Instagram dengan jawaban yang sama.

Saat ini, tengah dilakukan analisis untuk calon penerima KJP Plus dan KJMU Mei 2023 untuk memastikan bantuan diterima oleh tangan yang benar.

Hal tersebut yang merupakan ditulis pada akun sosial media @upt.p4op pada 11 Mei 2023, penerima manfaat juga diharapkan untuk bersabar.

Nantinya, setelah proses analisis selesai, daftar penerima KJP Plus dan KJMU akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.

Sebabnya, ada beberapa hal yang perlu diertimbangkan adalam analisis penerima KJP Plus dan KJMU mei 2023.

Data yang diperoleh dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS akan dibandingkan dengan tiga data berikut ini.

1. Verifikasi Keaslian Identitas dan Domisili.

Data yang diambil dari DTKS akan diperbandingkan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau DUKCAPIL untuk memastikan keaslian identitas sebagai warga DKI, NIK DKI, berdomisili di DKI dan tidak ada anggota keluarga yang bekerja sebagai ASN, TNI, Polri, Anggota Legislatif, Pegawai BUMN atau BUMD.

2. Verifikasi Kendaran dan Aset.




Sumber: https://www.ayobogor.com/umum/318848404/akhirnya-disdik-dki-dan-upt-p4op-berikan-jawaban-terkait-jadwal-pencairan-kjp-plus-dan-kjmu-mei-yang-tertunda

Leave a Reply

Copyright © 2023 Sampit

BERITA

KONTAK

ABOUT

SAMPIT.ID adalah portal agregasi berita tentang kota Sampit (Kotawaringin Timur).

email: [email protected]

STAY CONNECTED

Copyright 2016-2022 Sampit.ID