Perda berwujud sebagai peraturan pelaksana yang dibentuk berdasarkan delegasi pengaturan dari peraturan yang lebih tinggi, tapi juga ada perda yang merupakan produk hukum otonom.
Perda jenis terakhir merupakan produk hukum yang dibentuk dalam rangka melaksanakan otonomi daerah dan untuk mengisi kebutuhan hukum masyarakat di daerah.
Hal ini, lanjut dia, tentunya menarik untuk diteliti secara akademik mengenai efektivitas implementasi maupun muatan perda tersebut yang koheren dengan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik, sebagai salah satu wujud ketata-pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.
Selain itu, perda bisa menjadi tolok ukur bagaimana kinerja Lembaga legislatif dan Eksekutif terhadap pembentukan Perda bagi kepentingan masyarakat, dalam rangka melaksanakan otonomi daerah dan untuk mengisi kebutuhan hukum masyarakat di daerah.
Untuk mewujudkan dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik, pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah kepada masyarakat.
Dalam Perpres tersebut, juga diatur mengenai Organisasi JDIHN terdiri atas Pusat JDIHN dan Anggota JDIHN. Sedangkan, salah satu anggota JDIHN adalah biro hukum dan/atau unit kerja pada instansi pemerintah/pemerintah daerah yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan dokumen hukum pada Kementerian Negara, Sekretariat Lembaga Negara, Lembaga Pemerintahan Non Kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota;
Akan tetapi, lanjut dia, poin-poin penting itu belum diimplementasikan sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, sebagaimana minimnya data yang bisa diakses melalui situs resmi JDIH Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timurhttps://jdih.kotimkab.go.id/.Perda yang dibentuk pada 2021 hingga 27 Desember 2021 yang mendekati akhir tahun 2021 masih belum terdapat dalam JDIH Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Saya sebenarnya menginginkan mahasiswa saya untuk mengkaji Perda terbaru 2021 yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, tapi saat melakukan pengecekan di JDIH Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur data-data terkait perda tersebut tidak tersedia,” kata dosen di STIH Habaring Burung Sampit ini, Senin, 27 Desember 2021.
Pria yang berlatar belakang Advokat ini juga berharap, Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur khususnya Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur bisa memposting perda terbaru tersebut untuk mewujudkan tata kelola dan dokumentasi serta informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam penyelenggaraan ketatapemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas dokumen dan informasi hukum yang dibutuhkan.(NACO/B-7)
Berita Akademisi Kritisi JDIH Kabupaten Kotim ini agregasi dari:
https://www.borneonews.co.id//berita/249295-akademisi-kritisi-jdih-kabupaten-kotim.