Ada sekitar 115 narapidana yang menerima asimilasi. Dan di tahap pertama kemarin 16 napi yang dikeluarkan.
Menanggapi hal tersebut, akademisi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Nur Firmansyah mengatakan, biasanya sebelum para napi dibebaskan, ada proses moderasi untuk menyiapkan dia beradaptasi dengan dunia atau pemasyarakatan.
“Yang dimaksud pemasyarakatan adalah dia kembali ke masyarakat, sehingga harus mengikuti norma-norma yang ada di masyarakat. Proses tersebut dimediasi di penjara,” ujarnya, Selasa 26 Januari 2021.
Untuk itu perlu adanya pemantauan dan pembinaan secara tuntas. Para kepala Lapas juga seharusnya memberikan pembinaan sampai tuntas baik dari segi pendidikan, mental, rohani dan perekonomian.
“Apabila pembinaan oleh manajemen Lapas sudah maksimal maka sudah seharusnya para napi mampu beradaptasi dengan norma dan nilai masyarakat yang seharusnya,” sebut Firmansyah.
Selain itu ujarnya, seharusnya ada asesmen sebelum napi keluar untuk memastikan betul bahwa mereka memang siap untuk kembali ke masyarakat.
“Bagi napi yang dirumahkan, diharapkan bisa mengaplikasikan pembinaan pembinaan yang sudah dilakukan manajemen lapas saat masih dalam lapas. Baik dari segi mental, pendidikan maupun ekonomi,” ujarnya.
Lebih lanjut ujarnya, napi harus belajar untuk beradaptasi di lingkungan masyrakat lebih baik lagi, dengan memakai dan memperhatikan norma dan nilai masyrakat yg seharusnya.
“Buat program tujuan kehidupan yang jelas, sehingga memiliki semangat untuk mencapainya. Tentunya program kehidupan yang selaras,” demikiannya.