75 Persen Wajib Pajak di Kanwil DJP Jatim III Sudah Padankan NIK Menjadi NPWP

75 Persen Wajib Pajak di Kanwil DJP Jatim III Sudah Padankan NIK Menjadi NPWP

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Sampai dengan 21 Februari 2023, sebanyak 2,9 juta atau sebesar 75,27 persen Wajib Pajak (WP) yang terdaftar di kantor Wilayah DJP Jawa Timur III (Kanwil DJP Jatim III) telah melakukan pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Artinya, masih ada sebanyak 960.050 Wajib Pajak atau 24,73 persen yang belum melakukan pemadanan data di Kanwil DJP Jatim III.

Advertisement

Oleh sebab itu, Kepala Kanwil DJP Jatim III, Farid Bachtiar mengharapkan kepada para wajib pajak untuk dapat segera melakukan pemadanan NIK ke NPWP.

“Kami mengharapkan Wajib Pajak dapat segera melakukan pemadanan NIK ke NPWP lebih awal, yakni bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan yang harus dilaporkan paling lambat tanggal 31 Maret 202. Lebih awal, tentu lebih nyaman,” ujar Farid, Jumat (3/3/2023).

Proses pemadanan data NIK menjadi NPWP merupakan proses yang dilakukan secara mandiri oleh Wajib Pajak untuk mencocokkan data identitas Wajib Pajak yang terdaftar dengan data kependudukan yang terdapat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat.

Tujuannya, untuk memastikan keabsahan dan kekinian data identitas wajib pajak yang terdaftar serta memastikan bahwa tidak terdapat NPWP ganda. 

“Walaupun proses pemadanan harus dilakukan secara mandiri, Wajib Pajak juga bisa mendapatkan asistensi pemadanan data dengan menghubungi KPP terdaftar atau mengunjungi KPP terdekat,” ungkapnya.

Proses pemadanan data NIK menjadi NPWP juga dapat dilakukan melalui aplikasi DJPOnline yang dapat diakses melalui website djponline.pajak.go.id. Wajib Pajak akan mencocokkan data utama seperti NIK, nama, serta tempat dan tanggal lahir. Selain itu, ada juga data lainnya yang harus dimutakhirkan, yakni nomor ponsel, surat elektronik (e-mail), klasifikasi lapangan usaha (KLU) serta data anggota keluarga. 

“Pemutakhiran data utama wajib dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret 2023, sedangkan data lainnya wajib dimutakhirkan sebelum 31 Desember 2023,” ucapnya.

Sebagai informasi, transisi penggunaan NIK sebagai NPWP dilakukan untuk mewujudkan satu data Indonesia. Program satu data Indonesia bertujuan untuk mengintegrasikan dan membangun sistem informasi pemerintah yang terintegrasi dan terstandarisasi, sehingga data yang dihasilkan dapat digunakan secara efektif dan efisien dalam pengambilan keputusan di berbagai bidang. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.




Sumber: https://timesindonesia.co.id/peristiwa-daerah/447674/75-persen-wajib-pajak-di-kanwil-djp-jatim-iii-sudah-padankan-nik-menjadi-npwp

Leave a Reply

Copyright © 2023 Sampit

BERITA

KONTAK

ABOUT

SAMPIT.ID adalah portal agregasi berita tentang kota Sampit (Kotawaringin Timur).

email: [email protected]

STAY CONNECTED

Copyright 2016-2022 Sampit.ID