“Dari 883 orang WBP yang ada, jumlah yang ada, hanya sebanyak 735 orang yang memenuhi ketentuan untuk diusulkan mendapatkan RU,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Agung Supriyanto di Sampit, Rabu.
Penyerahan remisi dilakukan oleh Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor secara simbolis kepada dua orang warga binaan pemasyarakatan penerima remisi umum HUT RI tersebut.
Penyerahan remisi dilaksanakan di sela resepsi kenegaraan HUT RI di aula rumah jabatan Bupati Kotawaringin Timur. Awalnya penyerahan akan dilaksanakan usai upacara HUT RI di halaman kantor bupati, namun karena terjadi hujan deras, penyerahan remisi tersebut dilaksanakan saat resepsi kenegaraan.
Agung menjelaskan, sebanyak 735 orang WBP tersebut diusulkan mendapatkan RU dan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor : PAS-1268.PK.05.04 Tahun 2022 tanggal 17 Agustus 2022 tentang Pemberian Remisi Umum (RU) tahun 2022. Hasilnya, 735 orang WBP tersebut dinyatakan disetujui mendapatkan Remisi Umum tahun ini
Besaran remisi yang diperoleh para WBP beragam, mulai satu hingga lima bulan. Dari 735 orang WBP penerima remisi, terdapat 28 orang WBP yang dinyatakan habis masa pidana pokok (RU 2), namun hanya terdapat lima orang dinyatakan habis menjalani pidana, sedangkan terdapat 19 orang lainnya masih harus menjalani pidana denda dan empat orang WBP telah menjalani program asimilasi rumah.
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));
Sumber: https://kalteng.antaranews.com/berita/583773/735-wbp-lapas-sampit-terima-remisi-hut-ri