BORNEONEWS, Sampit – Ke 4 warga yakni SY (43), LT (65), KA (37) dan seorang perempuan berinisial DS (57), yang diringkus jajaran Polsek Baamang bersama Polsek Kawasan Pelabuhan Mentaya (KPM), karena bermain judi kartu remi terancam hukuman 10 tahun penjara.
“Pasal yang kami sangkakan terhadap para tersangka yakni Pasal 303 Kitan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian, ancaman maksimal 10 tahun penjara,” ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Baamang AKP Beno Hertanto, Kamis 25 Agustus 2022.
Dirinya menyebutkan keempat orang tersebut, yang salah satunya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kotim, terbukti melakukan aksi perjudian.
Bahkan saat digrebek di lokasi, mereka tengah asik bermain judi menggunakan kartu remi. Dengan jenis permainan poker. Polisi juga tidak hanya menyita kartu, namun ada uang sebesar Rp 160 ribu.
“Saat ini, keempat pemain judi tersebut sudah kami tahan di Polres Kotim, dan kami juga masih melakukan penyidikan terhadap mereka,” kata Beno.
Sumber: https://www.borneonews.co.id/berita/274647-4-pemain-judi-remi-di-baamang-terancam-10-tahun-penjara