SOLOPOS.COM – Ilustrasi kartu NPWP. (pajakonline.com)
Solopos.com, JAKARTA–Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil) akan mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak guna mengakses dan menerima layanan perpajakan sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia.
PromosiPabrik Mobil Listrik di Batang, Bandar Antariksa di Biak
Ini sekaligus menegaskan rencana implementasi NIK sebagai NPWP pada 2023, seperti yang telah direncanakan oleh Ditjen Pajak.
Rencana tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat DJP, Jakarta pada Jumat (20/5/2022).
Sumber: https://www.solopos.com/2023-pemberlakuan-nik-jadi-npwp-1322806