SAMPIT, Palangka Raya – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan kepada terdakwa Iwan Setiawan dan Bayu Laksamana Putra dalam perkara sabu seberat 99,52 gram.
“Membayar denda Rp 2 Miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” Ucap majelis hakim yang diketuai oleh Hotma Edison Parlindungan Sipahutar pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 1 November 2022
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda denda senilai Rp 2 Miliar subsidair pidana penjara selama 3 bulan.
Dalam dakwaan Jaksa, keduanya ditangkap pada 30 Mei 2022 di sebuah rumah di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Dari tangan kedua terdakwa polisi berhasil mengamankan 1 paket sabu dengan berat kotor 100,71gram atau berat bersih 99,52 gram, Handphone, alat hisap bong sabu, kendaraan bermotor.
Sumber: https://www.borneonews.co.id//berita/281596-2-terdakwa-pengedar-sabu-dari-pontianak-dihukum-7-5-tahun-penjara