BANGKAPOS.COM –Persoalan terkait minyak goreng memang sudah dirasakan masyarakat Indonesia selama 6 bulan terakhir.
Terbaru, pemerintah dikabarkan akan menerapkan aturan baru membeli minyak goreng curah.
Nantinya, masyarakat yang akan membeli minyak goreng curah wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Hal itu guna memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.
PeduliLindungi digunakan sebagai alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi penyelewengan di berbagai tempat yang mungkin menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.
Lantas, bagaimana mekanisme aturan tersebut?
Sumber: https://bangka.tribunnews.com/2022/06/26/2-minggu-lagi-beli-minyak-goreng-curah-wajib-pakai-nik-dan-pedulilindungi-begini-caranya