Jakarta, IDN Times – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada Selasa (19/7/2022). Hal tersebut bertepatan dengan perayaan Hari Pajak 2022 yang jatuh pada 14 Juli lalu.
Namun, sampai saat ini jumlah NIK yang bisa digunakan sebagai NPWP jumlahnya masih sedikit. Hal itu pun diakui oleh Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo.
“Baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil. Masih banyak yang harus kami lakukan untuk pemadananan,” kata Suryo Utomo.