SAMPIT, Sampit – Jumri Setiawan alias Ijum, Supiansyah alias Iwan dam Agus Syawal memang apes, padahal memanen sawit di areal yang sama tidak hanya mereka saja.
Namun yang diproses secara hukum hanya mereka saja, selain itu keterangan saksi meringankan yang mereka hadirkan juga bertolak belakang dari pengakuan saksi polisi sebelumnya Hendi Cahyadi dan Memet K yang menyebut ketiganya bukan anggota Gapoktanhut dan pencurian sawit itu hanya dilakukan ketiganya saja.
Durhaman saksi yang dihadirkan Nitro Aditya dan Ornela Monti kuasa hukum terdakwa mengaku kalau dirinya adalah anggota pengurus salah satu kelompok tani yang tergabung dalam Gapoktanhut Bagendang Raya, termasuk menerangkan soal ketiganyapun anggota juga.
Ia menyebut kalau saat itu ikut memanen bersama para terdakwa akan tetapi dirinya bersama rekannya yang lain dilepaskan.
“Mereka ini ditahan dan kami dilepas, waktu itu ada kami 16 orang, tapi saya tidak mengerti kenapa mereka ini ditahan,” tukasnya.
Sumber: https://www.borneonews.co.id//berita/262053-16-orang-yang-melakukan-pemanenan-diadili-hanya-3-orang