12 Pemda Raih WTP dari BPK RI Kalteng, Laporan Keuangan Kapuas dan Katingan Masih Diperiksa

12 Pemda Raih WTP dari BPK RI Kalteng, Laporan Keuangan Kapuas dan Katingan Masih Diperiksa


TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Sebanyak 12 pemerintah daerah dan kota menerima laporah hasil pemeriksaan atau LHP dari Badan Pemeriksaan Keuangan atau BPK RI Perwakilan Kalteng.

Untuk 12 entitas tersebut semuanya mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian atau WTP.

Penyerahan laporan hasil pemeriksaan berlangsung di aula BPK RI Kalteng, Jalan Yos Soedarso, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada Jumat (19/5/2023) pagi.

Ke 12 entitas tersebut diantaranya Kota Palangkaraya, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Seruyan, dan Kabupaten Sukamara.

Kemudian Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Timur, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Pulang Pisau.

Sementara untuk Kabupaten Kapuas dan Katingan hingga saat ini terpaksa belakangan karena laporan keuanganya masih diperiksa petugas BPK RI Kalteng.

Kepala Perwakilan BPK RI Kalteng, M Ali Asyhar membenarkan hal tersebut.

“Pemeriksaan laporan keuangan tersebut dilakukan sesuai dengan UUD 1945 pasal 23 E ayat (2), Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006,” jelasnya,

Kepala BPK Kalteng mengatakan, BPK RI Kalteng telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan TA 2022 untuk Pemerintah Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Pemeriksaan bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai, apakah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) posisi per 31 Desember 2022 telah disajikan secara wajar.

“Terutama dalam segala hal yang material, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah dan prinsip akuntansi yang berlaku umum lainnya,” ujar M Ali.

Lebih lanjut, ia menjelaskan penilaian tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan didasarkan pada empat kriteria.

“Keempat kriteria tersebut ialah kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan bukti atau dokumen pertanggung-jawaban dan kelengkapan pengungkapan, lalu kepatuhan Pemda terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern (SPI),” ujar Kepala BPK Kalteng.

Selanjutnya dalam penentuan opini, BPK RI Kalteng mendasarkan pada beberapa kondisi yaitu kecukupan bukti, penyimpangan dari Standar Akuntansi Pemerintahan atau salah saji, dan pembatasan link up audit.




Sumber: https://kalteng.tribunnews.com/2023/05/19/12-pemda-raih-wtp-dari-bpk-ri-kalteng-laporan-keuangan-kapuas-dan-katingan-masih-diperiksa

Leave a Reply

Copyright © 2023 Sampit

BERITA

KONTAK

ABOUT

SAMPIT.ID adalah portal agregasi berita tentang kota Sampit (Kotawaringin Timur).

email: [email protected]

STAY CONNECTED

Copyright 2016-2022 Sampit.ID