SAMPIT- Sebanyak 115 Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendapat program asmilasi rumah.
“Ada115 yang akan mendapatkan asmilasi rumah, ini menindaklanjuti peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 32 tahun 2020,” kata Kalapas Kelas IIB Sampit Agung Supriyanto, Senin 25 Januari 2021. Asmilasi pada tahap pertama yang dilaksanakan pada hari ini sebanyak 16 Napi yang dikeluarkan.
Sebelum melakukan asmilasi rumah kepada Napi tersebut, pihaknya telah melakukan beberapa tahapan seperti melakukan penguatan dari PK Ahli Utama, sinergi dengan aparat penegak hukum, bersinergi dengan Bapas Sampit, melakukan sosialiasai kepada para narapidana, serta melakukan verifikasi data, kelengkapan berkas, sidang TPP dan upload data melalui SDP.
“16 Narapidana tersebut telah lengkap berkasnya untuk menjalani program asimilasi rumah,” paparnya. Sedangkan untuk sisanya yaitu 99 narapidana, saat ini dalam proses perlengkapan berkas untuk tahap asmilasi rumah selanjutnya.
(dev/matakalteng.com)
The post 115 Narapidana Lapas Kelas IIB Sampit Terima Asmilasi Rumah appeared first on Mata Kalteng.