SAMPIT, Kuala Kapuas –Sebanyak 10 Narapidana Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas IIB Kapuas perkara narkotika dipindahkan ke Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) kelas IIA Kasongan pada Sabtu, 3 Desember 2022.
Pemindahan ini di awasi langsung oleh Kepala Rutan Kapuas Toni Aji Priyanto, dan Ka Keamanan Rutan Julianoor beserta dengan Komandan dan regu jaga yang bertugas pada saat tu memastikan berjalan kondusif.
Dengan pengawalan ketat dan dibantu oleh Polres Kapuas, sebanyak 10 orang Narapidana yang dipindahkan ini dengan hukuman di atas lima tahun.
“Pemindahan ini bertujuan untuk mengurangi jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada karena over kapasitas,” kata Toni.
Selain itu, juga karena fungsi dari Rutan sebenarnya adalah tempat dari tahanan, untuk pembinaan yang lebih lengkap maka pemindahan narapidana ini dilakukan.
Kepala Rutan Kapuas juga menyempatkan memberikan arahan singkat sebelum melepas keberangkatan kepada para narapidana.
“Berperilaku yang baik di tempatmu yang baru, kalian semua dipindah bukan karena berprilaku yang tidak baik, tetapi saya harap dengan dengan pembinaan yang lengkap di Lapas nantinya akan memberikan bekal ke depannya saat kalian semua menghirup udara bebas,” pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)
Sumber: https://www.borneonews.co.id//berita/284915-10-narapidana-rutan-kapuas-dipindahkan-ke-lapas-kasongan